Banner Full Width

Wawancara Eksklusif Plt Kepala BAPETEN: Evaluasi Tapak Thorcon Pastikan Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan


Dalam proses evaluasi tapak PLTN, BAPETEN memegang peran kunci sebagai regulator dan pengawas independen.

Pemerintah menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dimulai tahun 2032. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa energi nuklir menjadi salah satu solusi strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional sekaligus menopang industrialisasi Indonesia di masa depan.

Kebutuhan listrik nasional diproyeksikan terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, pengembangan industri, dan percepatan transisi menuju energi bersih. Sementara itu, ketergantungan pada energi fosil dinilai semakin terbatas dan tidak berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, PLTN dipandang mampu menyediakan pasokan listrik yang andal, stabil, berbiaya kompetitif, serta rendah emisi karbon.

Perkembangan teknologi nuklir saat ini juga mengalami kemajuan pesat. Sistem keselamatan dirancang berlapis dan mengacu pada standar internasional yang ketat, sehingga tingkat keamanannya semakin tinggi. Tidak sedikit negara yang menjadikan energi nuklir sebagai bagian dari bauran energi nasional untuk memenuhi kebutuhan listrik jangka panjang yang bersih dan efisien.

Dalam proses pengembangan energi nuklir, pemerintah memastikan adanya pengawasan yang ketat melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pengoperasian PLTN, wajib memenuhi regulasi nasional serta standar keselamatan internasional.

Penyampaian informasi yang objektif dan berbasis sains dinilai penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tantangan dan kebutuhan energi nasional, serta peran teknologi nuklir di masa depan. Dengan informasi yang jernih, diskusi publik terkait PLTN diharapkan dapat berlangsung secara rasional, konstruktif, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang bangsa.

Fakhruddin Halim dari AYOBANGKA.com / JELAJAH.ayobangka.com , Kamis, 22 Januari 2026 mewawancarai Zainal Arifin Plt Kepala BAPETEN sekaligus Deputi Perizinan dan Inspeksi. Berikut hasil wawancara lengkapnya.

Sejak kapan Indonesia merencanakan pentingnya kedaulatan energi dan mengapa hingga kini belum bisa terwujud?

Isu kedaulatan energi sebenarnya sudah lama menjadi agenda nasional. Namun, kebijakan, arah, dan strategi besar energi nasional berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.

BAPETEN sebagai badan pengawas nuklir tidak berada pada ranah perumusan kebijakan energi, melainkan memastikan aspek keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir.

Bagaimana seharusnya kita memaknai kedaulatan energi dan bagaimana kondisi objektif kekuatan energi Indonesia kini.

Makna kedaulatan energi dan penilaian kondisi objektif energi nasional merupakan bagian dari kebijakan energi nasional yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM. BAPETEN berfokus pada pengawasan keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir apabila energi nuklir dipilih sebagai salah satu sumber energi nasional.

Dengan kondisi energi Indonesia hari ini dan cadangan yang dimiliki, seberapa lama kita bertahan dan apakah dengan kondisi tersebut Indonesia sanggup mengejar ketertinggalan dari negara lain?

Evaluasi cadangan energi nasional dan proyeksi daya saing energi Indonesia merupakan kewenangan Kementerian ESDM. BAPETEN tidak berada pada ranah perhitungan cadangan energi, melainkan memastikan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir, jika diputuskan pemerintah, dilakukan secara aman dan selamat.

BAPETEN memberikan izin evaluasi tapak ke PT Thorcon Power Indonesia, bisa dijelaskan alasannya?

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini BAPETEN belum menerbitkan izin tapak PLTN. Yang telah diberikan baru sebatas Persetujuan Evaluasi Tapak kepada PT Thorcon Power Indonesia.

Persetujuan ini diberikan setelah BAPETEN menilai dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan perusahaan. Artinya, PT Thorcon baru diizinkan melakukan kajian teknis untuk menilai kelayakan lokasi dari berbagai potensi bahaya eksternal, seperti kondisi alam dan faktor risiko lainnya.

Hasil evaluasi tapak tersebut nantinya akan menjadi salah satu syarat utama bagi perusahaan apabila ingin mengajukan Persetujuan Tapak PLTN. Dengan kata lain, persetujuan yang ada saat ini bukan izin membangun, melainkan tahap awal kajian keselamatan lokasi.

Apa yang dimaksudkan dengan Evaluasi Tapak? dan bagaimana cara kerjanya atau apa saja yang dievaluasi serta berapa lama waktunya?

Evaluasi tapak merupakan tahapan kajian teknis untuk memastikan suatu lokasi benar-benar aman dan layak digunakan sebagai tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Dalam proses ini, berbagai aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, serta dampak lingkungan menjadi perhatian utama.

Sedikitnya ada enam aspek penting yang dikaji, mulai dari potensi gempa bumi, kondisi tanah dan pondasi, aktivitas gunung api, hingga faktor cuaca, aliran air, penyebaran zat radioaktif, serta risiko akibat aktivitas manusia.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengambilan data meteorologi harus dilakukan minimal selama dua tahun. Karena itu, proses evaluasi tapak tidak bisa dilakukan secara singkat dan umumnya memerlukan waktu setidaknya dua tahun atau lebih, tergantung tingkat kompleksitas lokasi yang dikaji.

Dalam proses Evaluasi Tapak, siapa saja yang terlibat? Apakah masyarakat dan pemerintah daerah dilibatkan?

Proses evaluasi tapak sepenuhnya dilakukan oleh pemohon izin. Dalam pelaksanaannya, pemohon dapat melibatkan berbagai pihak pendukung, seperti konsultan teknis, tenaga ahli profesional, serta laboratorium pengujian yang telah tersertifikasi.

Sementara itu, keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di daerah setempat, terutama untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan wilayah dan tata ruang. Pemerintah daerah juga memegang peran penting, khususnya dalam penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) apabila suatu daerah direncanakan menjadi lokasi tapak PLTN.

Dalam proses Evaluasi Tapak, bagaimana peran BAPETEN?

Dalam proses evaluasi tapak PLTN, BAPETEN memegang peran kunci sebagai regulator dan pengawas independen. Tugas utamanya adalah memastikan seluruh tahapan evaluasi tapak berjalan ketat, transparan, dan sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditetapkan.

BAPETEN secara aktif melakukan inspeksi langsung ke lokasi tapak, tidak hanya mengandalkan laporan dari pemohon. Dalam proses ini, BAPETEN dapat melibatkan tim ahli yang kompeten, baik dari dalam negeri maupun internasional, guna memastikan penilaian dilakukan secara objektif dan berbasis sains.

Hasil evaluasi tapak inilah yang kemudian menjadi dasar utama bagi BAPETEN untuk menentukan apakah suatu lokasi layak atau tidak dijadikan tapak PLTN. Jika standar keselamatan tidak terpenuhi, BAPETEN memiliki kewenangan penuh untuk menolak persetujuan tapak demi melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Apa output Evaluasi Tapak?

Output evaluasi tapak adalah laporan lengkap yang berisi analisis seluruh potensi bahaya eksternal di lokasi tapak. Laporan ini menjadi dasar penting dalam desain dan keselamatan PLTN.

Jika hasil evaluasi menunjukkan tapak tidak memenuhi standar keselamatan, BAPETEN berwenang menolak tapak tersebut.

Apakah lembaga internasional seperti IAEA dilibatkan?

Ya, lembaga internasional seperti IAEA (Badan Energi Atom Internasional) dapat dimungkinkan dilibatkan dalam proses evaluasi tapak PLTN. Salah satunya melalui program SEED (Site and External Event Design Review Services) Mission, yaitu proses penelaahan oleh tim ahli internasional untuk memastikan evaluasi tapak telah sesuai dengan standar keselamatan nuklir yang berlaku secara global.

Melalui mekanisme ini, hasil evaluasi tapak tidak hanya dinilai di tingkat nasional, tetapi juga diuji dengan standar internasional, sehingga tingkat keselamatan dan keandalannya dapat dipastikan.

Setelah Evaluasi Tapak selesai, tahapan apa selanjutnya hingga pembangunan PLTN?

Tahapan selanjutnya adalah pengajuan Persetujuan Tapak. Jika disetujui, proses berlanjut ke Persetujuan Desain, kemudian perizinan Izin Konstruksi, Izin Operasi, dan Izin Dekomisioning, sesuai regulasi yang berlaku.

Bagaimana BAPETEN meyakinkan masyarakat soal keamanan PLTN?

Keselamatan menjadi prioritas utama BAPETEN dalam pengawasan PLTN. Untuk memastikan hal tersebut, BAPETEN menjalankan pengawasan melalui tiga pilar utama, yaitu penyusunan aturan, pemberian perizinan, dan pelaksanaan inspeksi.

Dalam menjalankan tugasnya, BAPETEN mengacu pada standar keselamatan internasional terbaik dan melakukan pengawasan secara ketat di setiap tahapan, mulai dari penentuan tapak, proses pembangunan, masa operasi, hingga pembongkaran PLTN.

Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan tetap terjaga.

Terkait kekhawatiran dampak lingkungan, bagaimana pendapat BAPETEN?

BAPETEN menegaskan bahwa pembangunan PLTN tidak bisa dilakukan tanpa perlindungan lingkungan yang ketat. PLTN dikategorikan sebagai kegiatan berisiko tinggi, sehingga wajib melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Artinya, selain harus memenuhi seluruh persyaratan keselamatan dari BAPETEN, calon pembangunan PLTN juga wajib memperoleh persetujuan Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mekanisme ini memastikan bahwa aspek lingkungan dikaji secara menyeluruh dan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan sebelum PLTN dibangun.

Secara teknis, berapa luas lahan yang dibutuhkan PLTN?

Kebutuhan luas lahan PLTN sangat bergantung pada daya listrik dan jenis PLTN yang akan dibangun. PLTN dengan daya besar tentu memerlukan lahan yang lebih luas, sementara PLTN berdaya kecil seperti Small Modular Reactor (SMR) membutuhkan lahan yang relatif lebih kecil karena desainnya lebih ringkas.

Dengan demikian, luas lahan tidak bisa disamaratakan dan akan disesuaikan dengan kapasitas pembangkit serta karakteristik teknologi yang dipilih.

Bagaimana menyikapi masih adanya pro kontra PLTN dan kebijakan menuju kedaulatan energi.

BAPETEN berfokus pada memberikan edukasi dan informasi berbasis sains tentang manfaat dan risiko PLTN, sehingga masyarakat bisa memahami fakta dan menilai secara rasional.

Perlu dicatat, kebijakan kedaulatan energi adalah kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan tugas BAPETEN adalah memastikan bahwa jika PLTN dibangun, keselamatan masyarakat, pekerja, dan lingkungan selalu menjadi prioritas utama. Dengan pendekatan ini, pro dan kontra publik dapat ditangani dengan informasi yang jelas dan berbasis fakta.

Adakah hal lain yang ingin disampaikan?

Sebagai masukan, pemanfaatan energi nuklir sebaiknya dijadikan salah satu langkah strategis untuk kemajuan bangsa. Dengan pengelolaan yang aman dan bertanggung jawab, nuklir bisa menjadi sumber energi yang mendukung pertumbuhan industri, kedaulatan energi, dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Penting juga untuk terus menyampaikan informasi yang jelas dan berbasis sains kepada masyarakat, sehingga manfaatnya bisa dipahami, risiko dapat dikendalikan, dan keputusan pembangunan energi nuklir didukung secara rasional oleh seluruh pihak. (*)

admin

Kembali ke atas