Banner Full Width

Hellyana Melawan, Zainul: Jangan Hanya Beliau Tersangka


Maka pasti ada pihak-pihak lain yang membantu untuk melakukan itu. Kita minta penyidik melakukan pemeriksaan yang maksimal.

Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu, pada 17 Desember 2025.

Hal ini tertuang dalam surat penetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tanggal 17 Desember 2025 atas nama Hellyana.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Ahmad Sidik dengan laporan polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPK/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025. Atas laporan tersebut, Dittipidum Bareskrim Polri, pada 3 Oktober 2025 mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/S 1.1/844.2a/V/2025/Dittipidum/Bareskrim. Kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/S1.1/892.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 17 Oktober 2025.

Sejak kasus ini bergulir, Hellyana pun menjalani beberapa kali pemeriksaan. Pada Kamis, 11 September 2025, Hellyana dijadwalkan diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri di salah satu ruangan Gedung Ditreskrim Polda Babel, namun mangkir. Hellyana akhirnya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin 15 September 2025. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin yang mendampingi selama pemeriksaan menyebutkan kliennya dicecar penyidik sebanyak 16 pertanyaan.

Usai ditetapkan tersangka, sejatinya, Senin, 29 Desember 2025, Hellyana dijadwalkan diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Namun, Zainul mengatakan kliennya minta pemeriksaan itu ditunda hingga awal Januari 2026. Belakangan, tersangka Hellyana tampak sedang menyiapkan perlawanan atas pentetapan tersangka dirinya. Lewat kuasa hukumnya akan menggugat penetapan status tersangka itu dengan mengajukan praperadilan.

Mengapa tersangka Hellyana mengajukan praperadilan? Sejauh mana keyakinan bahwa penetapan status tersangka Hellyana oleh Dittipidun Bareskrim Polri itu dinilai tidak sah? Wartawan Ayobangka.com, Anton Subagyo mewawancarai secara tertulis penasihat hukum Hellyana, Zainul Arifin, pada Sabtu malam (27/12/2025), berikut petikannya.

Bagaimana tanggapan Anda atas ditetapkannya Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Baik, jadi begini apa namanya ya,saya memulai dari persoalan wakil gubernur (Hellyana) ini ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangka memang harus disampaikan secara terang biar tidak ada spekulasi ataupun pendapat masyarakat di luar sana sehingga menjadi sebuah kegaduhan, kemudian menghambat proses pemerintahan daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya khususnya bagi Wakil Gubernur Haliyana. Nah, saya dalam hal ini kapasitas mewakili salah satu tim kuasa hukum beliau yang menjampingi pada saat pertama diperiksa oleh Bareskrim, sebagai saksi pada saat itu.

Namun perlu saya sampaikan terlebih dahulu perkara ini bermula dari aduan dari dua orang mahasiswa di Bangka Belitung yang kalau tidak salah itu pada bulan Mei 2025. Dari aduan itu kemudian naik menjadi laporan polisi, itu di bulan Juni. Kemudian dari bulan Juni. Kemudian mulai proses klarifikasi yang diminta Ibu Wakil Gubernur Haliyana untuk hadir di bulan September, pada saat itu masih tahap penyelidikan, belum tahap penyelidikan.

Apa saja yang disampaikan ke penyidik pada proses klarifikasi tersebut?

Di tahap penyelidikan kami dan Ibu Wagub sudah menyampaikan semua klarifikasi, dokumen-dokumen yang mendukung bahwa Ibu Wagup itu pernah kuliah di Universitas Azahara. Dokumennya itu apa? Pertama yaitu terkait dengan KRS dan KHS. Terkait dengan masa studi beliau di Universitas Azahara Fakultas Hukum. Kedua kita juga menyampaikan terkait dengan foto-foto wisuda beliau Pada saat tahun 2012-2013 periodesasinya.

Tidak sampai di situ juga kita juga sudah menyampaikan kepada penyidik terkait dengan SK Yudisium. Nama beliau terlampir di situ sebagai salah satu mahasiswa yang lulus tahun 2012. Kemudian juga kita melampirkan terkait dengan keterangan-keterangan saksi yang mendukung pada saat mengetahui beliau pernah kuliah. Beliau pernah membuat skripsi dan seterusnya. Selanjutnya saksi-saksi itu sudah dimintai keterangan oleh penyedik pada saat itu untuk memperkuat bukti-bukti surat yang telah kita sampaikan kepada penyedik di bulan September.

Namun faktanya proses berlanjut dengan penyidikan bagaimana Anda menjelaskannya.

Namun entah kenapa teman-teman penyidik menaikkan perkara ini ke proses penyidikan, yang menurut mereka sudah ditemukan dua alat bukti. Nah kemudian itu hak subjektifnya seorang penyidik. Kita menghormati itu. Kemudian kita meminta kepada penyedik untuk segera dilakukan uji forensik terkait dengan ijazah tersebut. Apakah itu identik dengan asli atau tidak. Sampai hari ini kita sudah mencoba meminta hasil laboratorium ataupun gambaran besar terkait dengan hasil labfor itu. Apakah hasilnya identik dengan identifikasi kepalsuan atau keaslian.

Sampai hari ini kami belum mendapatkan itu dari teman-teman penyidik. Kemudian tanggal 17 Desember ditetapkan tersangka yang kami juga mendengar dari beberapa media. Namun sampai hari ini (Sabtu malam) surat penetapan tersangka belum pernah kami terima secara resmi dari penyidik.

Terkait proses ini, apa saja langkah yang sudah dilakukan penasihat hukum?

Sebelum jauh kepada proses penetapan tersangka kami melihat ada keanehan proses penegakan hukum yang tidak objektif, lebih kepada mengedepankan subjektivitas seorang penyedik. Meskipun kami sudah sampaikan bukti-bukti surat dan keterangan-keterangan saksi yang mendukung bahwa Ibu Hellyana itu pernah kuliah dan tamat di Universitas Azahara. Maka dari itu kita membuat surat aduan perlindungan hukum ke Wasidik Bareskrim Polri di lantai 10.

Kita meminta untuk segera dibuat gelar pekarah khusus (GPK) terkait dengan keanehan yang menurut kita penyedik tidak sesuai dengan prosedural dan tidak objektif menilai suatu peristiwa pidana. Tapi sayangnya sampai hari ini teman-teman di Wasidik belum pernah memberi tindak lanjut terkait dengan aduan itu.

Maka ini membuat suatu kekecewaan kita kenapa tidak dilakukan gelar itu sampai dengan status sesangka ini, kita mencurigai itu. Maka sebelum dilakukannya proses penyedikan kita sudah meminta di tanggal 22 Agustus untuk dilakukan gelar pekarah khusus. Namun sampai hari ini tidak ditindak lanjuti dan tidak tahu  perkembangan soal aduan itu.

Hellyana kini sudah tersangka dalam kasus ijazah palsu, apa yang akan dilakukan?

Rencananya Ibu Wagub akan diminta klarifikasi pada tanggal 29 Desember 2025, namun karena Ada kesibukan keluarga menjelang akhir tahun maka kita minta tunda di Januari di awal tahun supaya semuanya bisa dihadapi dengan tenang pleh Ibu Wakil Gubernur. Kita harus menempuh hal-hal yang menurut kita normatif. Kita mempersoalkan penetapan tersangka tersebut yang menurut kita, sejauh ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan Kapolri.

Apalagi dengan KUHP yang baru nanti berlaku pada  2 Januari. Kita akan melakukan secepat mungkin di awal tahun untuk mengajukan Peradilan terkait dengan proses penetapan status sesangka Ibu Wagub Hellyana.

Tidak hanya itu juga kita pasti akan melakukan upaya gugatan ke pengadilan terkait perbuatan melawan hukum Universitas Azzahra dan PD Dikti yang menurut kita mereka tidak cermat dan lalai dalam melakukan input status kemahasiswaan beliau. Kesalahan input itu dijadikan bukti utama bagi pelapor untuk menjadikan sebagai tersangka.

Anda menilai pihak Universitas Azzahra dan PD Dikti ikut bertanggung jawab?

Penting untuk menilai apakah Universitas Azzahra dan PD Dikti telah melakukan kelalayakan dala hal ini input ataupun mengupload sebuah dokumen identitas seorang mahasiswa. Maka harus diuji di pengadilan perdata. Itu tahap-tahap yang akan kita lakukan.

Tentu itu akan kita mulai di awal tahun 2026. Sebetulnya penetapan tersangka ini kan sangat menjanggal dan aneh. Katakanlah seorang Wakil Gubernur, seandainya ijazah itu palsu, mana mungkin Ibu Hellyana yang menciptakan, yang mencetak, mengedit dan menerbitkan. Kemudian dia yang menggunakan, ini tidak masuk akal.

Apa alasannya?

Logika hukumnya tidak masuk. Maka pasti ada pihak-pihak lain yang membantu untuk melakukan itu. Kita minta penyidik melakukan pemeriksaan yang maksimal. Jangan hanya beliau dijadikan tersangka. Bisa jadi ada orang-orang lain yang terlibat dalam hal ini.

Pasal-pasal yang dituduhkan di KUHP lama maupun di KUHP yang baru terkait dengan surat palsu ini kan ada tiga yang dipersangkakan. Dalam norma itu pertama siapa yang membuatnya, kedua siapa yang menggunakannya, ketiga siapa yang menerbitkannya. Tidak bisa satu orang itu melakukan ke semua peristiwa itu. Kemudian di Undang-undang Sistem Pendidikan Tinggi ini kan lebih kepada yang menggunakan ijazah tersebut, yang menerbitkan dan yang membuat.

Di pasal norma itu sepanjang yang menggunakan ijazah itu tidak mengetahui, kalau itu adalah ijazah tidak benar atau ijazah palsu maka dia tidak dapat dipidana, itu sebagai alasan pemaaf. Dan kalau di KUHP baru itu istilahnya kesesatan fakta. Maka dari itu tidak bisa dipidana kalau orang yang menggunakan ijazah itu tidak mengetahui kalau ijazah itu adalah tidak benar. Maka penting bagi kami penyidik untuk objektif menilai sebuah peristiwa. Jangan sampai menzolimi orang dengan cara-cara yang normatif. (*)

admin

Kembali ke atas